Senin, 12 September 2011

Mentan: Pengemukan Sapi di TPA Sampah Berbahaya

INILAH.COM, Jakarta - Menteri Pertanian Suswono menilaipenggemukan sapi bakalan di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di daerah Solo, melanggar aturan karena membahayakan konsumen.

Suswono menjelaskan, sapi-sapi bakalan yang diimpor dari luar negeri harus terlebih dahulu digemukkan hingga berbobot sekitar 350 kilogram sebelum dijual untuk dikonsumsi.

"Yang jelas kalau sapi-sapi impor bakalan itu harus digemukkan minimal 2 bulan, antara 2-3 bulan. Jadi stok untuk sapi-sapi itu cukup saat ini sampai September," tuturnya di kantor Menko Perekonomian, Rabu (3/8).

Ketika dikonfirmasi mengenai adanya sapi-sapi bakalan yang digemukkan di TPA, ia mengaku belum mendengar kabar tersebut. "Kalau itu saya cek dulu," ujarnya.

Kendati belum menerima laporan, namun ia menilai penggemukan sapi bakalan di daerah TPA tidak dibenarkan karena bisa membahayakan konsumen.

"Sangat-sangat berbahaya karena ada zat-zat yang ada (berbahaya) termasuk juga ada plastik kan bisa kemakan. Itu tidak dibenarkan, penggemukan di TPA. Itu jelas-jelas pelanggaran," tegasnya.

Ia pun masih belum bisa menyatakan jenis sanksi seperti apa yang akan diberikan kepada si pelaku usaha bila memang terbukti melakukan penggemukan sapi bakalan di TPA. "Nanti dulu kan saya belum tahu. Nanti Anda ke dirjen saja," tandasnya.

Seperti yang dikabarkan, sapi-sapi bakalan yang digemukkan di TPA tersebut didapati di daerah TPA Puteri Cempo Mojosongo, Solo, Jawa Tengah. [hid]

http://ekonomi.inilah.com/read/detail/1761387/mentan-pengemukan-sapi-di-tpa-sampah-berbahaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SILAHKAN KOMENTAR

Pembukaan Padang Penggembalaan(Lelang Ulang)

Informasi Lelang Kode Lelang 2903212 Nama Lelang Pembukaan Padang Penggembalaan (Lelang Ulang) Alasan Pembatalan tidak...