Sabtu, 10 September 2011

Hanya Vaksin AI-H5N1 Boleh Beredar



Hanya vaksin AI-H5N1 yang boleh eksis di kandang-kandang unggas di tanah air, yang lain dipersilakan untuk ditarik dan hengkang dengan batas waktu Desember 2011

Surat terdiri atas 2 lembar itu menyebutkan hanya strain virus AI (Avian Influenza) lokal yang kelak diizinkan digunakan sebagaimaster seed (benih) vaksin yang beredar di Indonesia. Artinya, secara resmi hanya vaksin H5N1 yang boleh eksis di kandang-kandang unggas di tanah air. Sementara strain lain dipersilahkan untuk ditarik dan hengkang dari seluruh wilayah Indonesia dengan batas waktu Desember 2011.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian itu juga dicantumkan 4 strain virus AI yang siap dijadikan master seedvaksin AI, dengan dimungkinkan penambahan strain lokal lainnya sepanjang memenuhi kriteria perlindungan yang dibuktikan dengan uji tantang.
Sementara untuk menguji mutu vaksin, disebut 2 isolat virus yang dipergunakan untuk uji tantang (challenge test). Dan tempat pelaksanaannya dilakukan di BBPMSOH (Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan) atau instansi pemerintah yang ditunjuk pemerintah atau perusahaan masing-masing dengan disupervisi BBPMSOH.
Seperti sudah diperkirakan, isi keputusan itu tak urung menuai reaksi.  Tak bisa dipungkiri, aturan ini rawan polemik, sebab sangat kental akan kepentingan bisnis vaksin AI.
Sebagian menilai keputusan itu tergesa-gesa dan tidak kuat dasar ilmiahnya. Pihak ini menuding surat edaran keluar karena ada tekanan dari Offlu (forum pakar AI sedunia) dan produsen lokal. ”Dasar ilmiah keputusan itu hanya berdasarkan uji serologi dan analisa antigenic cartography. Seharusnya didasarkan pada epidemiologi dan uji tantang. Lalu apakah 4 master seed virus AI yang ditetapkan pemerintah itu telah diuji keamanannya, efikasi, dan kualitasnya? Mengapa tidak dipublikasikan?” Demikian cecar sumber TROBOS yang tak berkenan identitasnya disebutkan.
Ia bahkan mengatakan, akan berjuang hingga titik darah penghabisan menentang ketentuan itu. ”Usaha yang paling mungkin kami lakukan adalah meminta dukungan dari para breeder dan peternak besar yang menggunakan produk kami. Karena mereka-lah yang punya data riil dan yang telah membuktikan bahwa vaksin kami protektif,” tandasnya berapi-api.
Selain itu, juga dikeluhkan tak adanya sosialisasi sebelum aturan dikeluarkan. Sumber pertama TROBOS mengakui adanya pertemuan pada 27 Juni. Tetapi menurut dia, semua ketentuan yang ditetapkan sudah harus dilaksanakan saat itu. ”Masukan dipersilakan, tapi tidak akan mengubah isi draft ketentuan itu. Selang seminggu, surat edarannya pun keluar,” ia merepet.
Demi Status Bebas AI
Sementara itu, meski menuai protes Direktur Kesehatan Hewan, Pudjiatmoko mengatakan keputusan diambil untuk kepentingan Indonesia, mencapai status bebas AI  2020. ”Dipilih vaksin tepat untuk mencapai target tersebut dengan memilih seed virus lokal yang cocok dan lulus uji tantang. Ini mampu menurunkan shedding (pelepasan virus di lingkungan) dan memberi proteksi yang bagus. Strain non-lokal bisa memproteksi, tapi tidak menekan shedding yang berpotensi menyebabkan mutasi virus,” paparnya panjang lebar.
Dan menanggapi tuduhan tidak adanya sosialisasi, Pudjiatmoko tegas menyanggah. Sosialisasi dilakukan, dan semua pelaku terkait diundang. ”Disampaikan ketika itu vaksin selain H5N1 akan ditarik lebih cepat. Dan semua setuju akan mengikuti ketentuan itu. Kalau keluar lagi grundel-grundel  ya komitmennya bagaimana? Kalau hanya untuk kepentingan sendiri dan bukan untuk kepentingan nasional ya gimana?” tanyanya retorik.

http://www.trobos.com/show_article.php?rid=29&aid=3024Source: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SILAHKAN KOMENTAR

Pembukaan Padang Penggembalaan(Lelang Ulang)

Informasi Lelang Kode Lelang 2903212 Nama Lelang Pembukaan Padang Penggembalaan (Lelang Ulang) Alasan Pembatalan tidak...