Memilih Daging yang Asuh
Agar masyarakat mengkonsumsi daging secara aman, perlu ada pemahaman dalam memilih daging yang ASUH ( Aman, Sehat, Utuh, Halal ).
Adanya kasus penyakit flu burung dan penyakit antraks di beberapa daerah endemis, telah meresahkan konsumen daging. Agar masyarakat aman dalam mengkonsumsi daging, konsumen harus mengerti dan memahami tentang daging yang ASUH dan pemilihannya.
Untuk mendapatkan daging ASUH, maka pemotongan hewan ternak harus dilakukan secara halal dan baik (halalan thoyyiban) dan memenuhi persyaratan hygiene sanitasi dengan hasil produksi berupa karkas utuh atau potongan-potongan karkas yang memenuhi persyaratan daging ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal).
Aman adalah tidak mengandung bibit penyakit (bakteri, kapang, kamir, virus, cacing, parasit atau prion), mikotoksin, racun (toksin) residu obat dan hormon, cemaran pestisida, cemaran zat berbahaya serta bahan-bahan/unsur-unsur lain yang dapat menyebabkan penyakit dan gangguan kesehatan manusia. Sehat mempunyai arti mengandung zat-zat yang berguna bagi kesehatan dan pertumbuhan tubuh. Utuh diartikan tidak dicampur dengan bagian lain dari hewan tersebut atau bagian lain dari luar selain yang dinyatakan dalam keterangan produk dan Halal diartikan perolehan hasil produksi ternak dari penyembelihan ternak yang tidak diharamkan dan sesuai dengan syariat agama Islam.
Penyembelihan halal ( sesuai syariat agama Islam ) ada tiga aspek persyaratan yang harus dipenuhi yaitu aspek ternakyang akan disembelih, aspek orang yang akan menyembelih ( jagal ) dan aspek proses penyembelihan.
Tata cara penyembelihan ternak halal, sesuai syariat Islam sebagai berikut: 1) Orang yang akan menyembelih hewan ternak harus beragama Islam, dewasa ( baligh ) dan berakal sehat; 2) Membaca Basmallah sebelum penyembelihan dilakukan; 3) Pisau yang digunakan untuk penyembelihan harus tajam dan bersih; 4) Hewan yang akan disembelih sunnah dihadapkan ke arah kiblat;
5) Orang yang akan menyembelih disunnahkan membaca shalawat kepada Rasulullah SAW dan membaca takbir sebanyak tiga kali di samping membaca basmallah; 6) Orang yang menyembelih harus memiliki pengetahuan tentang hewan halal dan haram disembelih serta penyembelihan yang halal; 7) Setelah penyembelihan darah dibiarkan keluar sampai berhenti mengalir; 8) Penyembelihan dilakukan dengan baik, hygienis dan menjaga kebersihan lingkungan.
Terjaminnya daging yang memenuhi persyaratan ASUH dijual di kios-kios di pasar resmi atau tempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, maka konsumen harus mengetahui persyaratan tempat yang harus dipenuhi oleh penjual daging di pasar tradisional, antara lain : 1) Los daging harus terpisah dari tempat penjualan komoditi lainnya; 2) Bangunannya permanen dan harus selalu dalam keadaan bersih, lantai kedap air, ventilasi cukup, dinding tembok dengan permukaannya yang licin dan berwarna terang atau yang terbuat dari porselin putih, dibangun sedemikian rupa sehingga dapat mencegah masuknya lalat dan serangga lainnya serta dilengkapi dengan penerangan yang cukup;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN KOMENTAR