”Sesuai dengan Undang Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan berproduksi maupun berkembangbiak”, ujar Direktur Pakan Ternak Ditjen Peternakan dan Keswan, Dr. Ir. Mursid Ma’sum, MSc di ruang kerjanya baru-baru ini.
Hijauan dan Olahan
Menurut Mursid yang disebut pakan adalah hijauan dan campuran (loan). Bahan pakan adalah bahan hasil pertanian, perikanan dan peternakan atau bahan lain yang layak dipergunakan sebagai pakan baik yang telah diolah maupun yang belum diolah. Sedangkan bahan pakan berasal dari tumbuhan (BB-AT) dan Asal Hewan (BB-AH).
Menurut Mursid yang disebut pakan adalah hijauan dan campuran (loan). Bahan pakan adalah bahan hasil pertanian, perikanan dan peternakan atau bahan lain yang layak dipergunakan sebagai pakan baik yang telah diolah maupun yang belum diolah. Sedangkan bahan pakan berasal dari tumbuhan (BB-AT) dan Asal Hewan (BB-AH).
Pasal 6-UU No. 18/2009
Lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan penggernbalaan umum harus dipertahankan Keberadaannya dan kemanfaatannya secara berkelanjutan; Kawasan penggembalaan berfungsi sebagai : penghasil tumbuhan pakan, tempat perkawinan alam, seleksi, kastrasi, pelayanan IB, pelayanan keswan, tempat penelitian dan pengembangan teknologi peternakan.
Lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan penggernbalaan umum harus dipertahankan Keberadaannya dan kemanfaatannya secara berkelanjutan; Kawasan penggembalaan berfungsi sebagai : penghasil tumbuhan pakan, tempat perkawinan alam, seleksi, kastrasi, pelayanan IB, pelayanan keswan, tempat penelitian dan pengembangan teknologi peternakan.
Pemda wajib menetapkan lahan sebagai kawasan penggembalaan umum à PERDA; Pemda bekerjasama dengan pengusahaan peternakan/tanaman pangan/horti/perikanan/ perkebunan/kehutanan untuk pemanfaatan lahan sebagai sumber pakan ternak.
Kebijakan pengembangan pakan, di antaranya mendukung PSDSK 2014 penyediaan pakan dan air untuk mendukung pencapaian program PSDSK 2014 dilaksanakan dengan 2 (dua) fokus pendekatan : 1) Penyediaan pakan (kuantitas/ketersediaan - feed security), 2) Pengembangan teknologi dan industri pakan untuk peningkatan mutu (kualitas/mutu - feed safety).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN KOMENTAR