Sabtu, 02 Maret 2013

183 Ton Anggur, Pir dan Wortel Impor Ilegal Asal China Dimusnahkan

Jakarta - Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok Kementerian Pertanian (Kementan) memusnahkan 183 ton produk hortikultura (sayur dan buah) impor ilegal asal China. Kegiatan pemusnahan berlangsung di pabrik Pengolah Limbah Wastek, Cilegon hari ini (1/3/2013)

Demikian keterangan tertulis yang diterima detikFinance, Jumat (1/3/2013)

Produk ilegal ini merupakan hasil penangkapan Karantina Pertanian dan Bea Cukai Tanjung Priok pada bulan September 2012 lalu.

Alasan produk impor ini dimusnahkan karena dimasukkan secara ilegal yakni melalui pintu masuk Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/6/2012 diatur bahwa pelabuhan Tanjung Priok tidak ditetapkan sebagai tempat pemasukan bagi buah dan sayuran buah segar, kecuali untuk pemasukan buah segar dan sayuran buah segar yang berasal dari negara yang telah diakui sistem keamanan pangan segar asal tumbuhan atau berasal dari area bebas OPTK di negara asal, dalam hal ini China tak termasuk.

Selain itu juga ada upaya manipulasi dokumen impor yakni tertulis berupa wortel namun setelah diperiksa oleh petugas karantina pertanian kontainer tersebut terdapat pula buah anggur dan pir.

Pemasukan sayur dan buah ini dilakukan oleh 3 perusahaan yang berbeda, yaitu PT Lancar maju Sejahtera (9 Kontainer), PT Jakamarintama (3 kontainer), PT. Karya Utama Persada Bersama (1 kontainer). Adapun produk hortikultura ilegal tersebut masing-masing adalah buah anggur sebanyak 117.192 kg, pir 38.155 kg dan wortel sebanyak 27.140 kg

Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan dan Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok memimpin langsung tindakan karantina pertanian berupa pemusnahan ini serta disaksikan oleh pemilik dan seluruh wakil intansi terkait.

"Pemusnahan menggunakan metode pembakaran dengan suhu tinggi karena dianggap cukup efektif dan efisien untuk memusnahkan media pembawa dalam jumlah besar serta dapat dipastikan OPTK (organisme pengganggu tanaman karantina) yang terbawa oleh media tersebut mati karena terkena suhu panas tinggi," jelas pihak Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok

detik finance

Motto BPTU Sembawa:"Bibit Unggul Peternak Makmur"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SILAHKAN KOMENTAR

Pembukaan Padang Penggembalaan(Lelang Ulang)

Informasi Lelang Kode Lelang 2903212 Nama Lelang Pembukaan Padang Penggembalaan (Lelang Ulang) Alasan Pembatalan tidak...