Jakarta – Menteri Pertanian Dr. Ir. Suswono MMA mengatakan bahwa prosedur pemeriksaan BPK tidak sesuai dengan standar prosedur audit. Menurutnya, Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) BPK sementara diserahkan pada tanggal 17 Januari 2013 dan Kementan diberikan waktu 7 hari untuk memberikan tanggapan, tetapi pada tanggal 18 Januari 2013 LHP akhir sudah dikeluarkan dan dirilis.
Kementerian Pertanian sendiri baru memberikan tanggapan pada tanggal 23 Januari 2013 atau 6 hari setelah penyerahan LHP sementara. “Dengan demikian, LHP yang dirilis tidak mmperhatikan tanggapan Kementan. Hal ini tidak sesuai dengan panduan manajemen pemeriksaan BPK, dimana berdasarkan temuan pemeriksaan, pimpinan entitas yang diperiksa akan memberikan tanggapan,” ungkap Mentan pada saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Diakui Mentan, hingga saat ini Kementan belum mendapatkan LHP BPK final, padahal pimpinan BPK telah memberikan konferensi pers khusus dan hasilnya telah disampaikan kepada Presiden, DPR dan media massa. “Pihak BPK secara lisan berjanji akan menyampaikan hasilnya pekan depan. Jadi kami mendapatkan informasi soal temuan – temuan BPK justru dari media dan DPR,” ujarnya.
Terkait dengan data yang dijadikan dasar pemeriksaan BPK, Mentan menilai data tersebut kurang tepat karena data yang dipakai adalah roadmap awal (Januari 2010) yang belum mengacu pada hasil sensus ternak tahun 2011. Padahal pemeriksaan BPK tahap kedua dilaksanakan pada 5 November – 31 Desember 2012, dimana sudah ada data terbaru tentang roadmap swasembada daging. “Data realisasi impor tahun 2010 dan 2011 diambil dari bea cukai yang sejauh ini masih dalam proses harmonisasi dengan sistem pendataan di Badan Karantina,”jelasnya.
Terkait dengan proses penentuan kuota dan alokasi impor perode tahun 2010 – September 2011 pelaksanaannya dilakukan oleh pejabat teknis Dirjen Peternakan sesuai dengan Permentan No. 20 Tahun 2009. Selanjutnya, proses penentuan dan alokasi impor periode Oktober 2011 – sekarang dilaksanakan oleh tim teknis lintas Kementan sesuai dengan Permentan No. 50 Tahun 2011 dan Permendag No. 24 Tahun 2011.
Lebih lanjut dikatakan Mentan, pihaknya telah melakukan tindak lanjut penyelesaian terkait potensi kerugian negara (PNBP) dan pembenahan SDM dan sistem perkarantinaan. Adapun tentang temuan BPK soal penyimpangan impor di lapangan seperti pemalsuan dokumen oleh perusahaan importir, kelebihan realisasi impor dari rekomendasi yang diberikan dan penyelundupan, Kementan mendukung penuh untuk diselidiki. “Kami dukung penuh penyelidikan lebih lanjut dan mendalam oleh BPK serta agar hasil temuan tersebut dapat diproses secara hukum sehingga dapat diketahui sumber masalah utama dalam impor daging selama ini,” tegas Mentan.
Sumber: Biro Umum dan Humas Kementan
Motto BPTU Sembawa:"Bibit Unggul Peternak Makmur"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN KOMENTAR