Senin, 15 April 2013

Mengenal LS Pro Benih dan Bibit Ternak



Sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang nomor 18 tahun 2009 pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) dan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2012; Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan serta salah satu fungsinya melaksanakan kebijakan di bidang perbibitan ternak.

Menteri Pertanian menetapkan Lembaga Sertifikasi Produk Benih dan Bibit Ternak berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/12/2012 tanggal 30 November 2011, Tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian yang berkedudukan di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Lembaga Sertifikasi Produk Benih dan Bibit Ternak memiliki visi dan misi sebagai berikut :
Visi
Terwujudnya mutu pelayanan jasa sertifikasi produk benih dan bibit ternak yang prima.
Misi

  • Melindungi konsumen terhadap penggunaan benih dan bibit ternak yang mutunya tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun di luar negeri
  • Mendorong produsen untuk meningkatkan mutu produk yang dihasilkan dengan memfasilitasi tersedianya jaminan mutu produk benih dan bibit ternak
  • Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pengelola Lembaga Sertifikasi Produk Benih dan Bibit Ternak

Kebijakan, Sasaran, Komitmen Mutu, dan Motto
1. Kebijakan Mutu
Lembaga Sertifikasi Produk Benih dan Bibit Ternak Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, melayani jasa sertifikasi benih dan bibit ternak sesuai standar, secara mandiri, tidak diskriminatif, menjaga kerahasiaan, dan menjamin hasil sertifikasi, dengan didukung oleh personil yang berkompeten dan profesional sehingga dapat memenuhi kepuasan pelanggan.
2. Sasaran Mutu
Tercapainya status terakreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Tercapainya konsistensi mutu pelayanan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI dengan waktu penyelesaian penerbitan Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah hasil keputusan Komisi Teknis.
3. Komitmen Mutu
Menerapkan kebijakan dan mencapai sasaran mutu.
Menetapkan, menerapkan dan memelihara sistem manajemen mutu yang memenuhi persyaratan sesuai Pedoman BSN Nomor 401 tahun 2000 tentang Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Produk dan Jasa serta Pedoman KAN Nomor 402 tahun 2007 tentang interpretasi dari Pedoman BSN 401.
Seluruh personil yang terkait, berpartisipasi aktif dalam penerapan dan pemeliharaan sistem manajemen mutu pelayanan jasa sertifikasi produk penggunaan tanda SNI, secara efektif dan efisien.
4. Motto
Bibit Bersertifikat, Pendapatan Meningkat.

Sumber : http://ditjennak.deptan.go.id/index.php?page=lspro&action=info


Motto BPTU Sembawa:"Bibit Unggul Peternak Makmur"

1 komentar:

  1. To Admin Nomor yang benar ttg penetapan LSPro : 75/Permentan/OT.140/11/2011

    BalasHapus

SILAHKAN KOMENTAR

Pembukaan Padang Penggembalaan(Lelang Ulang)

Informasi Lelang Kode Lelang 2903212 Nama Lelang Pembukaan Padang Penggembalaan (Lelang Ulang) Alasan Pembatalan tidak...